Proses Perizinan untuk Mengadakan Sebuah Acara

10:28 AM 4 Comments A+ a-

Beberapa waktu lalu saya berkontribusi mengadakan sebuah acara. Acara bazar bertemakan Pina Colada Party di daerah Dago, Kota Bandung. Dimana dalam proses penyelenggaraan acara tersebut, saya bertugas sebagai seorang public relation yang mengurusi beberapa hal, salah satunya berkaitan dengan perizinan. Perizinan merupakan salah satu faktor penting dan harus diperhatikan, juga di urus dalam membuat sebuah event guna memperlancar jalanya acara yang akan diselenggarakan. Apalagi, acara atau kegiatan yang berpotensi mendatangkan massa dalam jumlah yang mayor, hal ini merupakan kewajiban bagi penyelenggara (Event Organizer).

Pada saat itu, mengurusi perizinan adalah hal baru selama saya bekerja, khususnya di event organizer. Belum lagi, sedikitnya informasi yang saya dapat dari internet tidak terlalu banyak mewakili sehingga menyulitkan saya di awal-awal waktu menyelesaikan proses perizinan. Dengan alasan itulah, kemudian saya berpikir untuk menulis blog kali ini. Saya berharap, blog mengenai proses dan langkah yang dilakukan untuk perizinan dalam mengadakan sebuah acara ini, dapat berguna bagi para pembaca, khususnya mereka yang membutuhkan informasi tentang apa saja dan bagaimana proses perizinan untuk sebuah acara.

Langkah-langkah yang akan saya tulis berikut merupakan langkah-langkah yang saya lalui dalam proses memeperoleh perizinan untuk acara yang saya buat, artinya ada beberapa hal lain yang mungkin timbul sebagai pertanyaan dimana tidak bisa saya jabarkan lebih menginngat mungkin ada proses yang berbeda. Proses yang berbeda itu dapat muncul tergantung event yang akan di buat, untuk event bazar (eksternal) berikut ini proses perizinan yang dibutuhkan :

1.       Perizinan Keramaian

Perizinan keramaian merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh kepolisian (setempat) dimana acara akan diselenggarakan. Perizinan ini wajib diperoleh jika acara tersebut merupakan acara eksternal yang memiliki potensi mengundang banyak massa. Perizinan keramaian ini  sebenarnya merupakan perizinan di tahap akhir, karena ada prosedur didalamnya yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Perizinan keramaian ini, dapat dikeluarkan (sepengalaman saya) oleh Polsek, Polres, juga Polda. Namun hal ini tergantung acara dan skalanya, untuk acara bazar yang saya buat dengan skala massa (target massa) sebesar 500-1000 orang perizinan kermaian ini hanya sampai polsek. Namun bila skalanya lebih besar, biasanya polsek memberi rujukan atau rekomendasi untuk perizinan sampai tahap Polres (artinya, perizinan ke Polres tergantung keputusan Polsek apakah perlu rekomendasi sampai Polres atau tidak di lihat dari acara dan skala). Belum lagi, jika ada bintang tamu atau artis menurut info yang saya peroleh, tahap perizinan harus ke Polda setempat.

Perizinan keramaian ini dapat keluar ketika kita menyelesaikan prosedur dan atribut lain yang dibutuhkan. Proses mendapatkan surat izin ini sekitar 1-2 hari (paling cepat) sejak semua prosedur sudah terkumpul. Saya anjurkan, pembaca yang akan membuat acara menyiapkan waktu satu bulan (kurang lebih) untuk mengurusi “semua” atribut dan perizinan mengingat waktu tersebut terhitung tentatif tergantung Dinas (jika Kadisnya di tempat biasanya proses lebih cepat) yang memberi izin. Berikut atribut (lampiran) yang harus dipersiapkan sebagai prosedur mengajukan izin keramaian (saya peroleh dari Polsek saat saya melakukan proses perizinan) :

a.       Surat Permohonan Izin Kegiatan

Surat ini di buat oleh penyelenggara yang ditujukan kepada pihak Polsek/Kapolsek setempat yang bertanda tangan Penanggungjawab/Ketua Panitia Acara.

b.      Surat Izin Tempat Kegiatan

Surat ini tergantung dimana kita membuat acara. Jika kita sewa tempat (bangunan) maka perlu ada surat persetujuan (tanda tangan) dari Owner/Pemilik tempat yang kita sewa yang di buat oleh penyelenggara ataupun pemilik. Berbeda cerita jika tempat tersebut di luar sewa tempat (bangunan).

c.       Surat Pernyataan Penanggungjawab Kegiatan

Surat ini merupakan surat pernyataan dari penanggungjawab acara yang bertandatangan di atas materai sebesar 6000 yang di buat oleh penyelenggara.

d.      Rekomendasi Dinas Terkait

Hal ini di lihat dari acaranya, untuk acara yang saya buat (bazar), saya melakukan proses perizinan ke dua pihak, diantaranya :

·         Surat Rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Surat ini berbentuk pengajuan rekomendasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Proses memperoleh surat tembusannya sekitar dua hari (tergantung Dinas) dengan syarat yang harus dipenuhi diantaranya :

-          Fotocopi KTP/SIM Penanggung Jawab Acara
-          Surat Permohonan Rekomendasi Acara yang Di Buat oleh Penyelenggara
-          Proposal Acara yang berisi rundown (diusahakan berisi hiburan adat/daerah min 1-2 penampil)
-          Surat Lampiran Dinas (jika sudah memperoleh dari Dinas Pemadam Kebakaran, Kecamatan, dll), dan
-          Surat Izin Tempat Kegiatan

·         Surat Izin Kecamatan Setempat

Surat ini di buat oleh penyelenggara yang nantinya (tembusan dari Kecamatan) dapat dilampirkan untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga untuk Izin Keramaian. Biasanya, selain surat permohonan/rekomendasi ada syarat lain yang di minta oleh pihak Kecamatan. Untuk acara bazar yang saya buat, pihak Kecamatan menganjurkan agar ada min-1 tenant (penyewa) dari lingkup UKM setempat (saya pikir tiap Kecamatan mungkin memiliki anjuran yang berbeda).

e.      Surat Keterangan Bayar Pajak atau Tiket dari Dispenda

Jika acara mengeluarkan tiket untuk massanya, maka perlu memenuhi proses ini (saya tidak melakukan proses ini karena acaranya bersifat gratis untuk umum).

f.        Surat Kesiapan Petugas Kesehatan

Surat ini dapat diajukan ke Dinas yang berkaitan atau ke badan/lembaga yang berhubungan dengan kesehatan/penyedia tenaga medis (Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit) dengan kebutuhan berupa surat permohonan kesiapan dari penyelenggara dan peralatan medis yang panitia penyelenggara harus siapkan saat acara berlangsung (obat-obatan, dll).
Setelah itu ada bentuk kerjasama lain dengan lembaga tersebut (setiap lembaga memiliki aturan yang berbeda).

Waktu memperoleh surat tembusan kesiapan ini tergantung dari lembaganya, paling cepat 1-2 hari setelah pengajuan.

g.       Surat Kesiapan Pemadam Kebakaran

Surat ini merupakan surat permohonan kesiapan untuk acara yang di buat oleh penyelenggara kepada Dinas Pemadam Kebakaran. Syarat yang dibutuhkan diantaranya :

-          Surat Permohonan Kesiapan Pemadam Kebakaran untuk Acara
-          Surat Pernyataan Penanggung Jawab yang Bertandatangan di atas Materai sebesar 6000.
-          Apar (alat pemadam kebakaran) Minimal dua buah yang harus panitia siapkan saat acara berlangsung (tergantung seberapa besar acara).
Kebutuhan kesiapan ini tergantung acara dan skalanya. Jika skalanya besar, biasanya kebutuhannya lebih banyak (tidak hanya apar) yang harus dipersiapkan.

Waktu memperoleh surat tembusan sekitar dua hari setelah pengajuan.

h.      Biodata Artis/Pengisi Acara

i.        Khusus Orang Asing

-          Telex Visa
-          Pasport
-          Visa Sesuai Peruntukan
-          Izin Memperkerjakan TKA (IMTA)
-          Surat Persetujuan Dari Impreseriat

j.        Proposal Kegiatan yang Berisi Rundown Acara

k.       Waktu diajukan dari 7 hari sebelum Pelaksanaan Kegiatan. 

Itulah proses dan atribut yang saya lalui serta penuhi untuk memperoleh izin keramaian yang merupakan salah satu prosedur penting yang harus dilakukan untuk membuat acara eksternal. Selain itu, adapun perizinan lain yang saya lakukan, yaitu :

2.       Perizinan Pemasangan Iklan (Baliho, Spanduk, dll)

Saat ini, jika di Bandung perizinan diajukan ke Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. Dalam prosesnya ada beberapa hal yang harus dipenuhi, Penyelenggara harus mempersiapkan beberapa aspek diantaranya :

-          Izin Usha (Akte Perusahaan)
-          NPWP
-          Foto Bukti Fisik Iklan berupa Outbound Marketing (Baliho atau Spanduk), dan
-          Sejumlah Biaya untuk Pajak Iklan tergantung Pemasangan Spanduk atau Baliho.
Biaya di hitung perhari dan sesuai lokasi (jika lebih dari satu lokasi maka dilipatgandakan hitungannya) sehingga nantinya penyelenggara memperoleh SKPD dari Dinas sebagai pegangan telah mendapat izin pemasangan iklan untuk acara.

Tulisan di atas merupakan prosedur yang saya lakukan untuk memperoleh perizinan. Dalam proses ini, kita (panitia) harus bergerak aktif agar segala halnya dapat berjalan dengan lancar. Di setiap prosesnya, saya anjurkan juga pembaca agar bertukar kontak dengan pihak-pihak terkait agar memudahkan pembaca untuk follow-up juga bertanya jika ada pertanyaan agar aspek-aspek yang dibutuhkan untuk memperoleh surat izin/tembusan dapat selesai.

Saya harap tulisan ini dapat membantu, memberi gambaran, dan berguna bagi para pembaca untuk informasi dan pengetahuan.  Selain itu, di mohon untuk memeriksa kembali dengan survei di lapangan barangkali ada prosedur yang berbeda (ter-update) dari terakhir kali saya melakukan ini. Terakhir, mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalah dalam tulisan, isi, ataupun pemaparan yang saya buat.  


Sukses Selalu...

Jurnalsalman

4 comments

Write comments
Unknown
AUTHOR
July 12, 2018 at 7:19 PM delete

assalamualaikum,...
terima kasih infonya, sangat bermanfaat dan membantu bagi EO penyelenggara diluar kota Bandung.

Reply
avatar
oni
AUTHOR
November 7, 2018 at 2:16 AM delete

banyak sekali perizinan-nya yak....

Reply
avatar
Arthur Teknik
AUTHOR
July 2, 2019 at 11:11 PM delete

Terimakasih min informasinya, sangat bermanfaat.
Oh ya, untuk info tambahan aja nih.
Bagi yang membutuhkan Rental Genset Syncronize Bali untuk berbagai macam event di seluruh Indonesia bisa hubungi kami Arthur Teknik.

Salam blogger min.

Reply
avatar